TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Terorisme Unversitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, turut menanggapi soal anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dijadikan tersangka dalam kasus terorisme baru-baru ini.
Ridlwan menilai, kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
Menurut Ridlwan, pemerintah perlu membuat payung hukum yang dapat menyaring ideologi pro terorisme dan radikalisme.
Apalagi bagi institusi besar yang akan melakukan rekrutmen anggotanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ridlwan secara virtual melalui Kompas TV, Kamis (18/11/2021).
"Jadi sebenarnya problem seriusnya adalah bagaimana kita melakukan deteksi dini terhadap orang-orang yang memiliki ideologinya pro terorisme."
Baca juga: Farid Okbah Dkk Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Soal Anggota MUI Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Menag Yaqut: Kalau Terbukti Ya Harus Dihukum
"Ini menurut saya, (pemerintah perlu) evaluasi, terutama bagaimana kita menyiapkan perangkat perundang-undangan agar yang seperti ini bisa di-screening."
"Tidak hanya di MUI, tapi juga di kementerian, di BUMN, di institusi lain," terang Ridlwan.
MUI Berbenah, Bakal Lebih Teliti saat Rekrut Anggota
Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI), Makmun Rasyid, menanggapi soal rekannya yang diringkus Densus 88.
Atas kejadian itu, kata Makmun, ke depan MUI akan melakukan upaya pembersihan di lingkup internalnya.
Termasuk akan lebih teliti pada waktu merekrut calon-calon anggota baru.
Hal tersebut diungkapkan Makmun saat berada di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profilling itu sendiri," ungkap Makmun dikutip dari Tribunnews.com.