Menurut Makmun, pengecekan data dan informasi diri pada tiap calon anggota menjadi hal yang sangat penting.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya tindak-tindak yang mengandung unsur terorisme.
Baca juga: Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Zain An-Najah Dipastikan Tak Pengaruhi Penerbitan Fatwa MUI
Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembersihan internal menyusul kasus anggota komisi fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah, yang ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Menurutnya, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI.
Khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.
"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," jelas Makmun.
Lebih lanjut, Makmun menyampaikan proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.
Makmun berharap, dengan kejadian ini dapat menjadikan MUI agar lebih baik lagi.
"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."
"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," terang Makmun.
Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
7 Poin Pernyataan MUI
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Melalui suran edaran yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021) yang telah resmi ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut.
Pertama, MUI menyampaikan Ahmad Zain An-Najah benar adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.