Kedua, dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme tersebut merupakan urusan pribadinya.
MUI mempertegas keterlibatan anggotanya tersebut dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.
Selanjutnya, yang ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil sebagai warga negara.
Hal ini karena MUI berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai poin pernyataan keempat.
Pernyataan ini juga telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Kelima, dengan adanya penangakapan terhadap anggota MUI ini, MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu.
Mengingat, dengan situasi seperti ini, sangat mungkin bisa saja terjadi ada kelompok yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
MUI atas pernyataan poinnya yang keenam, mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar.
Yakni kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
Mengenai status Ahmad Zain An-Najah saat ini, pihaknya sementara akan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI.
Baca juga: Pernyataan Lengkap MUI Soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa oleh Densus 88 Polri
Hal ini tertuang dalam poin pernyataan ketujuh tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme oleh anggotanya.
Untuk diketahui, penonaktifan ini akan dilakukan sampai ada kejelasan dan keputusan yang berkekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)