News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi serta Daftar Kereta yang Beroperasi

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat terbaru naik kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi serta daftar kereta yang beroperasi.

b) Purwakarta - Cibatu PP

14. Kedung Sepur

Ngrombo - Semarang Poncol PP

15. KRD

Surabaya Gubeng - Bangil PP

16. Jenggala

a) Surabaya Kota - Mojokerto PP

b) Mojokerto - Sidoarjo PP

17. Komuter-Sulam

Surabaya Ps. Turi - Lamongan PP

18. Batara Kresna

Wonogiri - Purwosari PP

19. Komuter

a) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP

b) Surabaya Ps. Turi - Indro PP

c) Surabaya Gubeng - Pasuruan PP

d) Surabaya Kota - Sidoarjo PP

e) Bangil - Surabaya Kota PP

f) Pasuruan - Surabaya Kota PP

20. Siantar Ekspres

Siantar - Medan PP

21. Sri Lelawangsa

Binjai - Medan PP

22. Sibinuang

Naras - Padang PP

23. Lembah Anai

Kayutanam - Duku - Bandara Internasional Minangkabau PP

24. Minangkabau Ekspres

Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP

25. KA Bandara YIA

Yogyakarta - Yogyakarta Internasional Airport PP

26. KA Bandara SMO (Bias)

a) Solo Balapan - Adi Soemarmo PP

b) Klaten - Solo Balapan - Adi Soemarmo PP

c) Klaten - Solo Balapan PP

27. Kamandaka

Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang PP

28. Joglosemarkerto

a) Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan

b) Solo Balapan - Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto - Yogyakarta - Solo Balapan - Semarang Tawang

c) Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan

29. Kaliagung

a) Semarang Poncol - Cirebon Prujakan PP

b) Semarang Poncol - Tegal PP

c) Semarang Poncol - Brebes PP

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Rajin cuci tangan;

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan < 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini