- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.
Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Cara Membuat NPWP secara Online
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";
- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;
- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;
- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;
- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.
- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;