- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak
BERITA REKOMENDASI