News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Tak Aktif Lagi di Sosmed Usai Kena Tegur Prabowo, Apa Kata Riza Patria?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istana menanggapi cuitan Fadli Zon di Twitter yang memberikan pernyataan terhadap Presiden Joko Widodo soal banjir di SIntang, Kalimantan Barat.

Menurut Fahri dalam twitnya, apa yang dialami Fadli bukanlah kasus partai politik melainkan sebagai pejabat publik.

"Orang yang digaji oleh rakyat dan negara untuk menjalankan tugas tertentu (legislatif). Jadi kita bicara bukan soal partai politik, tapi soal hak-hak rakyat pada jabatan publik," kata Fahri Hamzah di akun Twitter-nya, dilihat Kamis (18/11/2021).

Sebagai anggota DPR RI, Fahri mengatakan bahwa Fadli memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi pengawasan itu diatur dalam Undang-Undang.

"Partai politik boleh punya aturan dan kode etik tertentu, tetapi aturan internal partai politik setinggi apa pun tak boleh menghambat jalannya seseorang menjalankan tugas yang diberikannya oleh rakyat." katanya.

Pasalnya, dikatakan Fahri, gaji dan kehormatan seorang Anggota DPR bersumber dari rakyat bukan partai politik.

Fahri lalu menyinggung batasan partai politik di dalam demokrasi.

Dia mengatakan bahwa batasan tersebut yakni parpol menjadi wadah warga untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin Tanggapi Sindiran Fadli Zon ke Jokowi: Jangan Banyak Ngoceh, Belajar Lagi!

"Ini konsep dalam demokrasi, berbeda dengan konsep dalam negara komunis atau otoriter lainnya," ucapnya.

Maka itulah, Fahri mengatakan bahwa seseorang didorong untuk menjadi pejabat eksekutif berbeda dengan pejabat legislatif.

"Pejabat eksekutif dipilih oleh rakyat dengan tugas untuk menjalankan kekuasaan dan anggaran yang diatur UU. Sementara seorang legislatif adalah mengawasi jalannya pemerintahan secara umum khususnya eksekutif," sebut Fahri.

Bagi Fahri, pengertian pejabat publik sebagai hak milik partai politik harus dihentikan.

"Selama pejabat publik dikuasai, dimiliki, dan diatur-atur dari belakang oleh partai politik terutama pejabat di lingkungan yudikatif, maka ini awal dari bencana besar. Kita tidak pernah menjadi negara yang pejabat publiknya profesional apabila dikangkangi oleh partai politik!" tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini