TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam yang tergabung dalam berbagai organisasi bakal melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Aksi unjuk rasa digelar bertepatan dengan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, besok pukul 10.00 WIB.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif.
Ttermasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan dan kaum buruh khususnya hingga menjelang pengucapan putusan perkara tersebut.
"Aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Tingkat Nasional," kata Arif Minardi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, pihaknya secara bersama-sama akan menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli maupun saksi fakta.
Baca juga: Besok, Massa Buruh KSPSI Gelar Demo Tolak Penetapan Upah di Patung Kuda
Lebih lanjut, Arif Minardi menjelaskan bahwa, undang-undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tersebut secara formil melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.
Contohnya setelah diputuskan dalam sidang pari purna DPR-RI pada 5 oktober 2020 telah terjadi perubahan jumlah halaman dan perubahan redaksi maupun subtansi.
"Secara materiil undang-undang cipta kerja beserta turunannya mendegradasi hak dan kepentingan kaum buruh, contohnya banyak daerah tahun 2022 yang tidak naik upah," kata Arif.
Sementara itu, seorang Koordinator Lapangan Aksi Nasional Muhamad Sidarta menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi maupun di berbagai daerah sebagai bentuk kegelisahan luar biasa dari pekerja dan buruh.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker
"Sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Tetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan," katanya.
Direncanakan, sebelum bergerak ke MK, para buruh akan kumpul di Irti atau Patung Kuda mulai pukul 09.00 WIB. (*)