Tata Tertib Peserta saat SKB CPNS Kemenhub Tahun 2021 Berlangsung
1. Peserta wajib melakukan pembaharuan kartu peserta dengan cetak ulang kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada laman website sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun peserta masing-masing.
2. Peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.
3. Peserta wajib hadir ke lokasi ujian yang telah ditentukan paling lambat 2(dua) jam sebelum pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) SKB dimulai dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. 1 (satu) lembar Formulir Deklarasi Sehat;
c. KTP Asli/Surat Keterangan Pengganti Asli/KK Asli atau Fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (khusus untuk pelamar Formasi Disabilitas);
e. Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
f. Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
g. Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
h. Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:
- Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/sedang menyusui;