TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal SKB CPNS Kemenhub tahun 2021 beserta ketentuan dan tata tertib bagi peserta.
SKB CPNS Kemenhub 2021 sendiri direncanakan akan berlangsung dari 27 November-11 Desember 2021 tergantung dari wilayah Kanreg atau UPT.
Pengumuman tersebut juga telah tertuang dalam surat pengumuman Nomor PG.26 Tahun 2021 tentang Pengumuman Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021.
Untuk jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenhub 2021 tiap wilayah Kanreg atau UPT dapat dilihat di sini.
Baca juga: SKB CPNS BKN 2021: Jadwal dan Tahap SKB, Ketentuan Pelaksanaan, serta Cara Download Kartu Ujian
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS BKN 2021, Simak Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKB
Lalu untuk keberlangsungan SKB sendiri terdapat ketentuan dan tata tertib yang harus diikuti oleh peserta dan berikut rinciannya.
Ketentuan SKB CPNS Kemenhub Tahun 2021
1. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi Wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnskemenhub@dephub.go.id (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_SKB_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang;
2. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif COVID-19;
3. Peseta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4. Peserta WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya dan bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlakuk ketentuan sebagai berikut:
a) Apabila Tim Kesehatan merekomendaskan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b)Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan