- Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan yang dibuktika dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan;
- Penderita Komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa divaksin karena penyakit komorbidnya.
h. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
4. Pada saat pelaksanaan ujian Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT, peserta diwajibakan memakai:
a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab);
b. Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
c. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
d. Sepatu tertutup warna hitam;
e. Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dengan menggunakan masker medis (3 ply) pada bagian dalam ditambah masker kain dibagian luar (double masker).
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021