Jumlah tersebut naik Rp 99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.
5. Kabupaten Gunungkidul, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.900.000.
Jumlah tersebut naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 di 31 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah
Menanggapi penetapan UMK DIY, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengeklaim baru separuh perusahaan yang mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
"Setidaknya ada sekitar 50 sampai 60 persen perusahaan yang mampu membayar upah sesuai ketentuan," kata Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan, banyak perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul bukanlah dalam skala yang besar.
Selain itu, pekerja di Gunungkidul cenderung mudah untuk diajak negosiasi soal upah.
Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, upah rendah tidak jadi masalah.
"Banyak pekerja yang memilih diam meski upahnya di bawah standar UMK," ucap Budi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Pihaknya, berharap jika perusahaan mampu bisa membayar buruh dengan standar UMK dan jika sudah dipenuhi buruh juga harus bekerja secara profesional.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Heru Tricahyanto mengakui hal itu.
Tetapi ada beberapa faktor, di antaranya ketidakpatuhan atau bisa juga ketidakmampuan.
Ketidakmampuan ini bisa ditemukan untuk pengusaha skala kecil atau mikro.