Dia menjelaskan, UU Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga sudah menyebutkan bahwa standar UKM dikecualikan bagi sektor usaha mikro.
Merujuk pada regulasi itu, upah pekerja di usaha mikro ditentukan sesuai kesepakatan.
Namun, tetap ada indikator yang mendasari.
"Seperti paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan minimal 25 persen di atas batas garis kemiskinan di tingkat provinsi," kata Heru.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Simak berita lainnya terkait Upah Minumum 2022
BERITA REKOMENDASI