News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022.

Penetapan UMP dan UMK Kabupaten/Kota di DIY berdasarkan tiga pedoman.

“Pedomannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” kata Sri Sultan, dikutip Tribunnews.com dari Jogjaprov.go.id, Rabu (24/11/2021).

Dalam ketetapan tersebut, UMP DIY 2022, yakni sebesar Rp 1.840.915,53.

Jumlah UMP ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Baca juga: Perbandingan Besaran UMP Tahun 2022 dengan UMP Tahun 2021 di 31 Provinsi Indonesia

Sementara itu, besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY, jumlah tertinggi adalah UMK di Kota Yogyakarta dan UMK terendah di Kabupaten Gunungkidul.

Namun, dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul menjadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.

Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Adapun UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (TRIBUNJOGJA KURNIATUL HIDAYAH)

Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022.

Di mana, ada pola perhitungan untuk menghitung UMP maupun UMK.

Jadi sesuai PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Ia juga menambahkan, dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini