News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

MUI Pastikan Penangkapan Terhadap Teroris Bukan Bentuk Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni bersama Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia serta pemerintah untuk memberangus kegiatan dan aktivitas terorisme di Tanah Air.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni, setelah seorang anggota MUI Pusat yang menjabat di Komisi Fatwa ditangkap Densus 88.

"MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal terorisme," kata Najih saat konferensi pers bersama tim Densus 88 Anti-teror Polri di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, pria yang karib disapa Gus Najih itu mengatakan kalau, segala bentuk terorisme yang dilakukan oleh seorang kiayi atau ulama sekalipun bukan merupakan sebuah bentuk kriminalisasi ulama.

Bahkan kata dia, itu tidak ada kaitannya dengan ajaran agama apapun termasuk Islam.

Ahmad Zain An-Najah (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)

Penanganan terorisme yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri belakangan ini kata Najih merupakan sebuah bentuk pengamanan negara.

Baca juga: Bamsoet Pastikan MUI Tak Bakal Dibubarkan

"Dalam kaitan ini kami percaya tidak ada yang disebut kriminalisasi ulama atau islamophobia karena ini kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat, dan dalam hal ini kami memberikan dukungan dan apresiasi," beber Najih.

Lebih jauh, Gus Najih mengatakan, kasus yang menjerat anggota komisi Fatwa MUI yakni Ahmad Zain An-Najah tersebut akan dijadikannya bahan evaluasi oleh MUI Pusat.

Upaya yang akan dilakukan satu di antaranya dengan lebih berhati-hati saat melakukan perekrutan di masa mendatang, sebab kata dia, faham radikalisme itu ada namun tak dapat selalu termonitor.

"Karena sebagaimana diketahui aktivitas terorisme memang sangat ada di bawah tanah, sehingga kami di MUI pun tanpa ada informasi dari aparat kami tidak mengetahui aktivitasnya di luar MUI," tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini