Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Peta zonasi penyebaran Covid-19
- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
- Penggunaan platform PeduliLindungi
Baca juga: Polisi Pastikan Tak ada Penyekatan Selama Libur Nataru, Disesuaikan dengan Kondisi di Wilayah
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru