News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

ATURAN Baru Menpan RB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal berikut:

- Peta zonasi penyebaran Covid-19

- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

- Penggunaan platform PeduliLindungi

Baca juga: Polisi Pastikan Tak ada Penyekatan Selama Libur Nataru, Disesuaikan dengan Kondisi di Wilayah

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini