News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, sedangkan Terendah Jawa Tengah

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 33 provinsi yang sudah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menentukan upah minimum pada setiap provinsi.

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Kebijakan UM tersebut, merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberantas atau mengurangi tingkat kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Adapun UMP terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.

Sedangkan, untuk UMP tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.

Dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja, terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan.

Kebijakan pengupahan berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala InvestasiĀ 

Berikut Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi (YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Baca juga: Besok, Massa Buruh KSPSI Gelar Demo Tolak Penetapan Upah di Patung Kuda

Daftar UMP 33 Provinsi

Dikutip dari kontan.co.id, berikut UMP 2022 untuk 33 provinsi di Indonesia:

1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460

2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini