TRIBUNNEWS.COM - Berikut 33 provinsi yang sudah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menentukan upah minimum pada setiap provinsi.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Kebijakan UM tersebut, merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberantas atau mengurangi tingkat kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Adapun UMP terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.
Sedangkan, untuk UMP tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.
Dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja, terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengupahan berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala InvestasiĀ
Baca juga: Besok, Massa Buruh KSPSI Gelar Demo Tolak Penetapan Upah di Patung Kuda
Daftar UMP 33 Provinsi
Dikutip dari kontan.co.id, berikut UMP 2022 untuk 33 provinsi di Indonesia:
1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460
2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446