- Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid; dan
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
e. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
f. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; dan
g. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
9. Sanksi bagi peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021, sebagai berikut:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dandianggap GUGUR; dan
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
10.Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021, wajib mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tanggal 13 November 2021 dan disampaikan dalam format pdf kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta.pdf (bagi peserta yang sudah mengirim data pribadi melalui email, tidak perlu mengirim kembali);
11.Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 1, dianggap GUGUR dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS BKN T.A. 2021;
12.Lain-lain:
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
c. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian;
d. Biaya swab test RT PCR atau rapid test antigen, transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
e. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id;
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.
f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
g. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 tidak dipungut biaya;
h. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri;
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
i. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; dan
j. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Jadwal, lokasi, dan pembagian sesi SKB
Para peserta dapat mengunduh link jadwal, lokasi, dan pembagian sesi SKB berikut:
- Lampiran I pengumuman jadwal SKB
- Lampiran II pengumuman jadwal SKB
Cara cetak kartu ujian SKB
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
Seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id;
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta;
5. Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Perlu diketahui, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.
Namun, bagi yang belum memilih, apabila sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah dapat mencetak kartu ujian SKB.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait CPNS 2021