Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa dianggap menyelesaikan masalah dari segi formil UU tersebut.
Dari perspektif ketatanegaraan, Arsul mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dari prosedur pembentukan UU, sehingga memenuhi syarat-syarat formil.
"Terhadap perkara pengujian UU Ciptaker yang diputus saat ini adalah uji formil, putusannya secara singkat bisa disebut dengan inkonstitusional bersyarat. Artinya pembentuk undang-undang harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang," ujar Arsul, dalam diskusi 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Ciptaker Pascaputusan MK', Senin (29/11).
"Bukan materinya, namun prosedur pembentukan undang-undangnya, agar memenuhi syarat-syarat formil dan syarat formil itu tidak ada di dalam UUD. Adanya di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan peserta undang-undang perubahannya, nomor 15 tahun 2019," imbuhnya.
Akan tetapi, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan putusan MK bukan tanpa masalah.
Karena di sisi lain, keputusan itu turut berpotensi menimbulkan masalah baru nantinya.
Dengan catatan bahwa yang diuji saat ini hanyalah uji formil, padahal terdapat uji materiil.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Jadi Pembelajaran Agar Tak Tergesa-gesa Buat Undang-undang
Kekhawatiran Arsul, nantinya pascaperbaikan dari segi formil telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, ada pihak-pihak yang tak puas dari segi materiil.
Hal tersebut dapat membuat pengujian kembali dilakukan di kemudian hari.
Oleh karenanya Arsul menyebut putusan MK di awal tidak menyelesaikan masalah dan dapat menimbulkan masalah baru.
"Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah. Karena jika ada yang tidak puas dari segi materiil inikan di uji lagi secara material. Nanti jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materinya diuji dikabulkan. Artinya putusan itu sebagai sebuah keputusan atau tidak mengikuti prinsip menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah," ucapnya.
Solusi yang ditawarkan Arsul kepada MK adalah dengan memutuskan untuk uji formil dan materiil secara berbarengan.
Dengan demikian, perbaikan yang dilakukan langsung secara menyeluruh dan tidak menimbulkan potensi muncul masalah baru.
Baca juga: Pengamat Nilai Proses Pembuatan UU Cipta Kerja Sudah Buka Kesempatan untuk Publik
"Mestinya MK memutuskannya itu sekaligus, baik uji formil maupun uji materialnya. Jangan sendiri-sendiri. Sehingga pembentuk undang-undang kalaupun harus memperbaiki atau bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan. Jadi buat saya ini adalah sebuah keputusan yang menyelesaikan masalah tapi potensi mendatangkan masalah, tidak sesuai dengan prinsip Pegadaian," kata Arsul