TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terbaru di Hari Natal dan Tahun Baru.
Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Dikutip dari kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mulai Berlaku 24 Desember 2021, Ini Isinya
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Menko Muhadjir juga mengatakan, pada kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Lalu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Ekonomi harus tetap bergerak meski ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi, terutama pada tiga tempat yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Perlu diketahui, pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur beberapa kegiatan, yakni:
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
- Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen
- Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.