News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelam berkostum sinterklas menari di dalam air yang dihias pohon natal di Jakarta Aquarium dan Safari, Mal Neo Soho, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). Dalam menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, lokasi wisata tersebut menampilkan pertunjukan bawah air dengan hiasan pohon natal berbahan daur ulang limbah di laut dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada pengunjung yang datang. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terbaru di Hari Natal dan Tahun Baru.

Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mulai Berlaku 24 Desember 2021, Ini Isinya

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Menko Muhadjir juga mengatakan, pada kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Lalu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Ekonomi harus tetap bergerak meski ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi, terutama pada tiga tempat yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Perlu diketahui, pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur beberapa kegiatan, yakni:

- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

- Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen

- Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini