News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 Tahap 2 dan jadwal pada tiap sesi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi 2 PPPK Guru tahun 2021 dan jadwal pada tiap sesi.

Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.

Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada hari ini, Jumat (4/12/2021).

Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

"Mohon disimak pengumuman penting ini Bpk/Ibu Guru," tulis keterangan caption akun Instagram @nunuksuryani.

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Non Guru Kemenpan-RB 2021, Beserta Ketentuannya

Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://guruppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

d. Menjaga jarak minimal 1 meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.

Baca juga: 10 Instansi Tunda Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya

6. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.

Jadwal sesi 1
Jadwal PPPK Guru tahap 2 sesi 2 (Instagram @nunuksuryani)

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke-2 tidak dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak dapat hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (Rapid test reaktif/positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/ Keadaaan kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dll) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Protokor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait PPPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini