Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya.
Pembacaan tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi massa tahanan sementara terdakwa selama di rumah tahanan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," tuntutnya.
Baca juga: Asabri Perbarui Aplikasi Mobile, Ini Rincian Fitur-fitur Anyarnya
Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, dalam perkara ini jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada eks Dirut PT Asabri itu.
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sonny untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman 6 bulan penjara pidana jika tidak mampu dibayar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman uang pidana pengganti dari apa yang sudah dinikmati Sonny dalam perkara korupsi ini senilai Rp 64,5 Miliar.
Jika tak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka Sonny akan dipidana penjara 5 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Ungkap Aset Asabri yang Telah Disita Capai Rp16,2 Triliun
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," kata jaksa.