a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada Bab II huruf H angka 3.
b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;
c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;
d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;
e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;
g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.
h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).
Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan yang disampaikan penanggungjawab lokasi.
b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;
c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;
d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;
f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- Buku - buku dan catatan lainnya;
- kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;
- Makanan dan minuman; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;
- Merokok dalam ruangan ujian; dan
- enggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;
k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Non Guru Tahap II di sscasn.bkn.go.id, Berikut Jadwal Lengkapnya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar CPNS 2021