News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). Pada Senin (6/12/2021), Heru dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi PT ASABRI.

"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG."

"Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," terang Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febri Adriansyah, Selasa (9/2/2021) malam.

2. Tanah 23 ribu hektar

Di bulan yang sama, tanah milik Heru seluas 23ribu hektar juga disita.

Mengutip Tribunnews, tanah tersebut berupa lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha, dan lahan Tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.

3. Mobil Ferrari dan Lexus

Pada Maret dan April 2021, Kejaksaan Agung RI kembali menyita barang bukti atau aset yang terkait perkara PT ASABRI milik Heru, yaitu mobil Ferrari dan Lexus.

Mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik bernomor polisi B 15 TRM dipindahkan dan dititipkan ke Kantor Pusat PT ASABRI.

Kemudian, mobil Lexus bernopol B 16 SLR milik Susanti Hidayat, Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional yang merupakan adik kandung Heru Hidayat.

Dilansir Tribunnews, penyitaan mobil Lexus itu berdasarkan hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan, Jakarta Barat pada 6 April 2021.

Baca juga: Apa Pertimbangan Jaksa Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus Asabri?

Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

4. Rumah mewah di Pontianak

Dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.042 m2 milik Heru yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, juga turut disita.

Mengutip Tribunnews, aset Heru yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.

Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

5. 16 hektar tanah di Belitung

Tanah milik Heru di Belitung seluas 16 hektar juga turut disita.

Dilansir Tribunnews, rencananya tanah tersebut akan dijadikan perumahan oleh Heru.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Srihandriatmo Malau/Igman Ibrahim/Dennis Destryawan, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini