Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samodro mengatakan terus melakukan persiapan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Terlebih, Natal di tahun ini masih digelar di tengah-tengah suasana pandemi Covid-19.
Untuk itu, Yohanes Bayu mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Gereja-gereja Katolik di Indonesia untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam perayaan Natal.
Hal itu disampaikan Yohanes Bayu dalam sesi wawancara bertajuk Jaga Kerukunan dengan Moderasi Beragama yang dikutip, Jumat (10/12/2021).
"Kami semua melakukan program-program penyuluhan kepada masyarakat, kepada umat agar menjalankan protokol kesehatan dalam mengikuti perayaan ibadah Natal dan juga perayaan-perayaan setelahnya sampai dengan tahun baru," kata Yohanes Bayu.
Baca juga: P2G Desak Kemenag Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Keagamaan
Yohanes juga menyebut, meski di saat ini sejumlah Gereka Katolik telah menerapkan misa secara tatap muka namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Maka, ia juga akan meminta laporan dari masing-masing gereja untuk melaporkan kondisi perayaan misa Natal sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.
"Sebagian sudah ada yang offline dan tetap diawasi, karena mereka ada program kerjasama untuk memberikan laporan-laporan, berapa jumlah umat yang hadir di gereja tersebut ada kontrolnya di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE.31 Tahun 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Aturan itu mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.