News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPK: Di Era Demokrasi, Threshold Pemilu Harusnya Nol Persen dan Biaya Politik Nol Rupiah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pada peringatan Hakordia 2021 di Gedung KPK, Kamis pagi (9/12/2021).

“Selama ini (syarat untuk menjadi pejabat publik) harus ada popularitas, elektabilitas, kapasitas, lalu isi tas. Sekarang dibalik. Isi tas duluan, baru yang lain-lain,” ujarnya.

“Kita ingin pilkada, pileg, pilpres, nol threshold-nya. Tidak boleh ada. Bukan hanya threshold yang nol persen, biaya politik juga harus nol rupiah,” kata dia lagi.

Firli mengingatkan, upaya memberantas korupsi di tanah air bagai orkestrasi yang melibatkan semua sitem.

Itulah sebabnya, laporan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka peringatan Hakordia 2021 di Gedung KPK yang diselenggarakan Kamis pagi (9/12) diberi judul “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.”

Baca juga: Jokowi Sebut Perlu Cara Lebih Extraordinary untuk Berantas Korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh

“Kita bisa melepas jerat korupsi yang melilit negara dan bangsa ini dengan orkestra sistem integritas nasional. Kita bersatu padu membangun budaya anti-korupsi,” ujarnya sambil menambahkan bahwa okestrasi itu dipimpin oleh Presiden RI.

Dengan orkestrasi tersebut, sejatinya KPK tidak harus menjadi tukang cuci piring dari residu sistem.

Atau, KPK tidak harus menjadi tukang tangkap yang seakan merampas kebebasan manusia. Juga tidak menjadi objek kemarahan keluarga tersangka korupsi yang menuduh KPK berbuat zalim.

Salah satu substansi revisi UU 30/ 2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK adalah penjelasan bahwa KPK bukan entitas di luar sistem.

KPK akan bekerja sebagai bagian sistem dan di dalam sistem tata negara secara independen dan tanpa intervensi dari cabang kekuasaan apapun.

Lantas, Presiden memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi karena alokasi wewenang dan anggaran terbesar republik ini menumpuk di tubuh eksekutif.

Dia mengingatkan adagium Lord Acton tentang hukum besi korupsi, di mana ada kewenangan dan uang di situlah ada potensi terjadinya korupsi.

Adagium itu berbunyi, “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.”

Untuk itu, sambungnya, KPK tidak mungkin bisa jauh dari Presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimandatkan oleh UU. KPK dan kabinet yang dipimpin Presiden harus berjalan seirama, senafas, satu tindakan, dan satu padu dalam membangun strategi pemberantasan korupsi.

Tugas KPK adalah memastikan anggaran yang dialokasikan Presiden ke tiap institusi negara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendorong perekonomian nasional dengan tidak ada satu rupiah pun yang dikorupsi oleh penyelenggara negara. Untuk itu koordinasi dan kerjasama antara KPK dan Presiden dan dengan visi yang sama sangatlah penting untuk memimpin orkestra pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini