Hukuman kebiri ini dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.
"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Namun menurut Reza, hukuman kebiri ini justru salah kaprah.
Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic.
Sehingga, kebiri ini bukan hukuman menyakitkan bagi pelaku, justru kebiri ini menjadi pengobatan.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Faryyanida Putwiliani)