News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju agar namanya tak disebut dalam persidangan dugaan kasus korupsi yang diusut lembaga antirasuah.

Hal itu terungkap dari kesaksian pihak swasta Agus Susanto yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agus merupakan orang yang dimintai tolong oleh Robin untuk mengantar ke Jalan Denpasar yang diketahui merupakan alamat dari kediaman Azis Syamsuddin, pada 5 Desember 2020 silam.

Sebelum berangkat, Agus diminta mengosongkan tas yang ia bawa dan diisi kardus kosong. 

"Sampai rumah dimaksud. Kita parkir ke depan gerbang, Pak Robin beri aba-aba bunyiin klakson terus gerbang dibuka. Mobik masuk ke dalam, arahan pak Robin. 
Mobil parkir, di buka garasi, Pak Robin turun bawa ransel menuju pintu rumah," kata Agus dalam persidangan, Senin (13/12/2021).

Seketika kata Agus, saat itu Robin masuk ke dalam rumah. Sekitar 15 menit Agus menunggu di dalam mobil, tiba-tiba Robin keluar dari dalam rumah Aziz dengan menenteng amplop berwarna coklat yang berisi uang. 

Setelah membawa masuk amplop itu ke dalam mobil, Robin lantas berjanjian dengan seorang pengacara yang disebutnya Om Ale dalam hal ini adalah Maskur Husain.

Setelah itu, mereka dengan menggunakan mobil menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah, cuma ada komunikasi dengan Om Ale untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini di (PN) Jakarta Pusat," kata dia.

Baca juga: Sidang Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

"Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Ini yang didapat dari rumah tadi. Pernyataan Robin. 'Ini hasil kerja'," tambahnya.

Selama perjalannya, Agus mengatakan kalau Robin memisahkan uang yang didapat dari rumah Aziz menjadi tiga bagian, keseluruhan itu dikatakan Agus dalam pecahan uang dollar dan akan ditukarkan di sebuah money changer.

Nantinya uang itu kata dia, untuk diserahkan ke Maskur Husain di Parkiran Basement PN Jakarta Pusat.

"Terus kita langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement pak Robin turun, saya pribadi stand by. Setelah selesai langsung ke penukaran. Kemudian balik lagi ke mobil," katanya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini