News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gerindra Bantah Mulan Jameela Jalan-jalan ke Mall Tidak Ikut Karantina Usai dari Turki

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela saat ditemui di kawasan Pinang Mas, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan (Mulan Jameela) para pejabat negara," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan bahwa untuk pejabat negara termasuk Anggota DPR RI, peraturan karantina mandiri sudah ada ketentuannya soal lokasi karantina.

"Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya.

Dia memahami ada beberapa kasus soal karantina yang viral di media massa dan itu memang ketentuan soal pasalnya belum ada.

"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat tapi ini pembelajaran ke depan bahwa utk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif," tambahnya.

Meski demikian, Suharyanto memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Karena baru kasuistis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," tandasnya.

Diskresi Bagi Pejabat

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara perihal isu yang berhembus jika keluarga musisi Ahmad Dhani tak menjalani karantina usai berpulang dari Turki.
Wiku menyebut pihaknya memberikan izin untuk karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri.
Termasuk kepada anggota DPR RI, Mulan Jameela yang juga istri Ahmad Dhani untuk menjalani karantina mandiri.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur. 
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini