Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan (Mulan Jameela) para pejabat negara," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan bahwa untuk pejabat negara termasuk Anggota DPR RI, peraturan karantina mandiri sudah ada ketentuannya soal lokasi karantina.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya.
Dia memahami ada beberapa kasus soal karantina yang viral di media massa dan itu memang ketentuan soal pasalnya belum ada.
"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat tapi ini pembelajaran ke depan bahwa utk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif," tambahnya.
Meski demikian, Suharyanto memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Karena baru kasuistis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," tandasnya.
Diskresi Bagi Pejabat
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com