TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran gaji Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan hingga pangkat masing-masing selama di lembaga antirasuah.
"Terkait berapa besarannya tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK seperti masa kerja, jabatan dan pangkat yang disesuaikan," kata Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran di live Instagram Humas Polri, Senin (13/12/2021).
Besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.
Namun, dia tidak merinci gambaran besaran gaji yang bakal diterima oleh 44 eks pegawai KPK.
"Sejauh ini untuk indeks terkait gaji tentu mengacu pada apa yang berlaku secara peraturan perundangan-undangan di lingkungan Polri," jelasnya.
Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya akan mulai aktif bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada awal Januari 2022.
Mereka nantinya akan mulai bertugas seusai masa orientasi dan pendidikan menjadi ASN Polri selama dua pekan.
"Sekitar awal Januari pasca dari pelatihan dan pembinaan di pusat pelatihan dan administrasi Lemdiklat Polri ini akan dilakukan pelantikan," ujarnya.
Trunoyudo masih belum merinci terkait jabatan yang bakal ditempatkan oleh Novel Baswedan Dkk.
Hingga saat ini, pihak internal masih melakukan identifikasi jabatan untuk memetakan posisi yang tepat untuk masing-masing pegawai.
"Sampai dengan posisi penempatan pada Polri ini sudah dipersiapkan pada identifikasi atau ruang jabatan yang sudah disiapkan yaitu di beberapa Satker."
"Karena dari ke 44 eks pegawai KPK ini kompetensinya berbeda-berbeda. Ada yang SDM, ada yang Humas, bahkan ada yang di bidang keuangan dan hukum," ujarnya.
Ia memastikan penempatan 44 eks pegawai KPK nantinya akan diputuskan pada awal Januari 2022 mendatang.
Mereka juga akan diminta langsung bertugas di masing-masing satuan kerja.