News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak menjalani karantina 10 hari di Wisma Atlet sepulang dari Turki.

Masalah ini disorot oleh politikus NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Menurutnya tak masalah apabila Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan bukannya di Wisma Atlet.

Berdasarkan sudut pandang hukum, Hillary tidak masuk akal dan tidak etis apabila presiden diperbolehkan menjalani karantina di Istana Bogor, sementara DPR di Wisma Atlet. Sebab DPR merupakan lembaga yang mengawasi kinerja presiden.

"Kalau hanya eksekutif yang dapat perlakuan khusus misalnya hanya presiden dan lembaga setara yang mengawasi kinerja presiden dalam prakteknya tidak mendapat perlakuan yang setara, wibawa kelembagaan pengawas kinerja presiden berpotensi makin hari makin dianggap lebih remeh," ujar Hillary kepada Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Pulang dari Turki, Ahmad Dhani Dituding Tak Jalani Karantina, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Selain itu, secara aturan Hillary mengatakan tidak ada larangan anggota keluarga mendampingi wakil rakyat saat melakukan kunjungan kerja kemanapun karena dibiayai sendiri dan tidak ikut dalam kegiatan inti kunjungan seperti rapat-rapat dan kunjungan pengawasan.

"Masyarakat non anggota DPR RI, baik sekretaris, tenaga ahli, maupun anggota keluarga secara aturan tidak dilarang untuk ikut pergi dengan rombongan Kunjungan Kerja Resmi DPR RI selama diijinkan anggota yang bersangkutan dan dibiayai sendiri," katanya.

Pandangan Hillary merujuk seperti persoalan biaya PCR anggotanya yang memang tidak dibiayai negara karena tidak ada anggarannya.

Karenanya jika keluarga turut serta sudah pasti mengeluarkan biaya sendiri, baik dari kebutuhan hotel, transport dan sebagainya.

Oleh karena itu, dia menilai tidak ada yang berbeda jika anggota DPR harus karantina di rumah.

Sebab menurut aturan, yang berlaku juga untuk masyarakat umum, satu keluarga boleh karantina dalam 1 kamar atau 1 tempat.

"Jadi tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang istimewa sebenarnya apabila dari sudut pandang aturan. Sehingga keluarga Mbak Mulan karantina di rumah juga tidak dilarang, karena berarti masing-masing rumah anggota dewan seperti dibuat menjadi lokasi karantina dengan kapasitas kecil, secara keamanan untuk karantina, tidak ada bedanya dengan hotel," kata Hillary.

"Apalagi kalau rumah dinas, banyak sekali pengawas dan rumahnya berdempet dan sanksi sosial ketika keluar rumah hampir dapat memastikan anggota yang karantina tidak berani keluar rumah," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini