TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat pengajuan beasiswa Kartu indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiwa yang tidak mampu beserta prakiraan jadwalnya.
KIP Kuliah merupakan bentuk dari program pendidikan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
Program tersebut tertuang dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, PIP melalui KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Baca juga: SNMPTN 2022: Daftar Daya Tampung Tiap Prodi Saintek dan Soshum Unpad dan Unair
Baca juga: Materi UTBK-SBMPTN 2022 Lengkap dengan Tahapan Pendaftaran, Persyaratan, dan Jadwal
Selain pembebasan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan: