"Tidak usah nyebut bahwa kamu, anak saya. Karantina. Kalau mau lebih mudah teknisnya, uruskan teknisnya saja," kata Mahfud.
"Padahal saya sudah ingin ketemu dengan cucu, dengan anak, dengan mantu, ingin kumpul. Sudah 10 hari dulu di hotel sekarang jangan keluar. Kalau nanti keluar terus ada kasus, saya yang kasih kamu ke aparat," lanjut Mahfud.
Mahfud menjelaskan ketaatan pasca hukum dan aturan yang berlaku harus dimulai dari diri sendiri.
Menurutnya, sikapnya tersebut merupakan bentuk ketakutan pada moral keagamaan yang diyakininya sebagai aspek lain dari pengamalan Pancasila dalam kehidupan.
"Hukum si mungkin bisa diatur, saya salah, telpon, tolong deh kan salah kecil gitu. Bisa diindustrikan. Tapi moral tidak bisa diindustrikan," kata Mahfud.
Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli
Rachel Vennya mengakui menyogok Rp40 juta agar terlepas dari karantina mandiri usai bepergian dari Amerika Serikat.
Kendati telah menyuap, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
Selebgram tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Untuk itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan perbuatan Rachel ke tim Satgas Saber Pungli.
"Siang ini, sekitar jam 1, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar pada tim saber pungli yang di bawah naungan Kemenko Paolhukam atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya dari kepulangannya dari luar negeri," kata Boyamin dalam keterangan suara, Selasa (14/12/2021).
Dalam hal ini Boyamin menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang mengungkapkan aliran uang Rp40 juta Rachel kepada sejumlah pihak termasuk petugas honorer di DPR, petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, hingga "Satgas".
"Saya menduga atas peristiwa itu ada pungli sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP dan berkaitan dengan dugaan suap," ujar Boyamin.
Meski uang tersebut diklaim sudah dikembalikan, terang Boyamin, hal itu tidak menghapus pidana.