"Meskipun uang dikembalikan tetapi peristiwa pidananya sudah selesai. Dalam bahasa hukum ya sudah sempurna, artinya dugaan pungli sudah diserahkan atas permintaan karena mestinya karantina tetapi tidak," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021),Rachel Vennya mengaku sempat memberikan uang Rp40 juta kepada pegawai honorer di DPR yang bernama Ovelina Pratiwi.
Rachel menjelaskan uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak "Satgas" agar dapat memuluskan aksi lolos dari karantina.
Meskipun begitu, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Sementara itu, Ovelina mengatakan pihak "Satgas" mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan.
Namun, saat itu Rachel Vennya memberikan total uang senilai Rp 40 juta.
Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia.
Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak "Satgas" kepada rekening atas nama Kania.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini.
Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan.
Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.
Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.
Mereka melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober lalu.
Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta
Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya kepada Satgas Sapu Bersih Pungli Kemenkopolhukam.
Dalam aduan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya juga menduga adanya tindak pidana suap yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Boyamin, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dugaan suap yang masuk kategori dugaan korupsi yaitu terungkap di Persidangan bahwa Rachel Vennya mentransfer uang senilai Rp 40 juta," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Atas hal itu, dirinya mengharapkan jika dugaan tersebut benar adanya maka Tim satgas saber pungli Kemenkopolhukam untuk dapat mendistribusikan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Adapun yang dimaksud Boyamin yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Kepolisian RI.
"Bisa aja ada yang lain oknum penegak hukum yang lain bisa aja ada disitu, makanya nanti saber pungli mendistribusikan perkara ini KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung apabila ditemukan dugaan kuat ada bukti ini peristiwa dugaan suap dan memenuhi unsur suap juga tentunya," ucap Boyamin.
Unsur suap yang dimaksud oleh Boyamin yakni jika dalam perkara ini, turut terlibat pegawai negeri baik sipil maupun militer yang diduga juga memuluskan langkah Rachel Vennya lolos dari karantina. (tribun network/thf/Tribunnews.com)