- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid