TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindakan rudapaksa terhadap anak masih terjadi di tengah masyarakat.
Seperti kasus yang banyak mendapat perhatian, yakni guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW yang merudapaksa 12 santrinya sendiri.
Aksi bejat oknum guru itu bahkan juga disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berbagai pihak pun mengecam keras tindakan HW.
Bahkan, ada yang menggaungkan hukuman kebiri hingga hukuman mati.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Digebuki Warga
Lalu, apakah bisa hukuman mati diberikan kepada pelaku rudapaksa anak?
Advokat, Taufiq Nugroho mengatakan sejauh ini belum ada pasal yang mengatur hukuman mati bagi pelaku rudapaksa anak.
Namun, majelis hakim bisa berwenang memutuskan hukuman mati.
Tentunya hakim akan secara matang mempertimbangkan berbagai aspek jika akan menjatuhkan hukuman tersebut.
"Dimungkinan ada putusan hukuman mati, tetapi saya kira hakim akan memberikan pertimbangan yang matang dan itu murni kewenangan hakim."
"Dan boleh-boleh saja meskipun dalam UU tidak ada, kalau hakim punya pertimbangan lain dan temuan-temuan yang menarik," ujar dia dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: 2 Bulan Ditahan Kasus Mencabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Tidak Pernah Dibesuk Keluarga
Menurut dia, sampai saat ini belum ada putusan yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan murni.
Fakta di lapangan, kata Taufiq, biasanya putusan hukuman mati dijatuhkan pada pelaku rudapaksa yang juga melakukan tindak pidana lain.
Misalnya, pelaku merudapaksa dan kemudian membunuh korban.