Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.
Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.
Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.
Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Menyelesaikan karantina selama 14 hari
Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Omicron