“Dari data yang saya miliki, fisiknya yang sudah terbangun itu juga kelihatan. Jalan desa misalnya, sudah terbangun 227 ribu kilometer jalan desa, embung yang kecil-kecil 4.500 unit, irigasi 71 ribu unit, jembatan 1,3 juta meter, pasar desa ada 10.300 unit, BUMDes saat ini juga telah mencapai 57.200 unit. Ini kelihatan, kelihatan, kelihatan,” jelas Jokowi,
Bahkan, dana tersebut juga digunakan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa.
Di antaranya pembangunan prasarana penyediaan air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, posyandu 38 ribu unit, polindes 12 ribu unit, hingga drainase 38 juta meter.
Baca juga: Login sid.kemendesa.go.id untuk Cek BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bulan Desember 2021
Pemerintah Hibahkan Dana Desa 2022 untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).”
“Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," katanya.
Adapun rincian penggunaan desa tersebut, ialah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.
Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi.
Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).
Hal tersebut disampaikan Gus Halim saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (11/12/2021).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.
Gus Halim pun mengajak seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.
“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih," ujarnya.