Di tahun 2016, ia disebut-sebut masuk dalam daftar donatur gerakan makar aksi 212.
Bersama nama lainnya, seperti Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, hingga Said Iqbal, ia diduga ikut membiayai aksi 212.
Tetapi, tudingan itu akhirnya tidak terbukti.
Dilansir Tribunnews, Eggi pernah menjadi tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri tahun 2019 lalu.
Kala itu, ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019.
Eggi kemudian resmi keluar pada 24 Juni 2019 setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Pelaporan Terhadap Bahar Bin Smith Karena Singgung KSAD Dudung Abdurrachman
Baca juga: Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus SARA, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Tetapi, di bulan Oktober 2019, Eggi kembali ditangkap Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukumnya saat itu, Alamsyah Hanafiah, Eggi diamankan untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom."
"Tapi, saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, tersangka perakit bom itu sering berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi kerap menjadi pasien pijatnya.
Bahkan, si tersangka pernah menginap di rumah Eggi.
Selain diamankan, kala itu rumah Eggi Sudjana juga turut digeledah.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana/Fahdi Fahlevi, Tribunnews Wiki/Nur Afitria Cika Handayani, Kompas.com/Nina Susilo/Harry Susilo/Yatimul Ainun/Rindi Nuris Velarosdela)