TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Eggi Sudjana, aktivis sekaligus pengacara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Ia bersama Habib Bahar bin Smith, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia tak mengungkapkan sosok pelapor yang melaporkan Habib Bahar dan Eggi.
"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Dipolisikan atas Kasus Dugaan SARA, Eggi Sudjana Bilang Ada Lima Hal yang Harus Dicermati Pelapor
Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana
Berdasarkan surat yang beredar, laporan yang dilayangkan pada 7 Desember 2021 itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Profil Eggi Sudjana
Dikutip dari Wikipedia, Eggi Sudjana adalah seorang aktivis kelahiran 3 Desember 1959.
Ia saat ini tercatat sebagai dosen di Institut PTIQ Jakarta untuk program studi Hukum Keluarga.
Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), statusnya adalah sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja.
Eggi merupakan Sarjana Hukum lulusan Universitas Jayabaya.
Ia kemudian meraih gelar S2-nya pada 1994 dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 2004, Eggi lulus dari IPB dan mendapat gelar Doktor.