News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peserta PPPK Guru Tahap II yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta PPPK Guru Tahap II yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Simak Caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tahapan peserta PPPK Guru tahap II 2021 yang tidak lolos, selengkapnya dalam artikel ini.

Sesuai Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II diumumkan pada 21 Desember 2021.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.

Masa sanggah yaitu waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah PPPK Guru tahap II dilakukan mulai 22-24 Desember 2021.

Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Dilaksanakan Hari Ini, Simak Jadwal Terbarunya

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Cara Ajukan Sanggah

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan, dengan cara:

1. Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ ke akun masing-masing.

2. Dalam pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.

3. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.

4. Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

5. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.

6. Apabila sanggahan ditolak maka peserta tidak lolos.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini