TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2022 akan terdapat perubahan terkait kurikulum pendidikan di Indonesia.
Kurikulum tersebut memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat dipilih yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.
Tujuan dari adanya model kurikulum ini adalah untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Untuk opsi terakhir adalah tambahan bagi sekolah untuk pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024.
Baca juga: Persyaratan SNMPTN 2022 Dilengkapi Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Baca juga: CARA Cek Penerima Dana PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Ini Besaran Bantuan dan Langkah Pencairan
Plt Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyanto menjelaskan pengembangan Kurikulum Prototipe dilakukan dengan melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen seperti dikutip dari laman Kemdikbud.
“Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan akan diberikan otoritas di mana dalam hal ini guru sehingga sekolah memiliki keleluasaan,” ucap Supriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Supriyanto juga menambahkan jika secara teknis pada kurikulum prototipe terdapat beberapa fase yang memberikan keleluasan pada guru.
Sehingga kurikulum prototip memberikan keleluasaan secara operasional yang bisa dikembangkan di tiap sekolah.
Bahkan secara teknis, sekolah juga diberi kebebasan utnuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah.
Hal ini dalam rangka menyesuaikan atau menyusun sendiri perangkat ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Terkait hal tersebut, Supriyatno menambahkan jika Kemendikbudristek Pusat tetap menyediakan perangkat ajar.
“Namun pusat (Kemendikbudristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila,” tambahnya.
Terkait Tidak Adanya Jurusan IPA,IPS, dan Bahasa
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan terkait tak adanya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Kurikulum Prototipe.