Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Hadiri Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN di Mabes Polri
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
Sebelumnya, Benny diberhentikan dengan tidak hormat atau dicopot melalui sidang etik Propam Polri pada tahun 2020. Benny dicopot dari institusi kepolisian oleh karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu. Pada September 2019 ia diketahui mengonsumsi sabu dan dilakukan penggeledahan di kantornya yang hasilnya polisi menemukan 4 paket sabu.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah.
Dia divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.