Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI maupun WNA, tertuang Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
Aturan Karantina WNI
1. Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam;
2. Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam;
3. Durasi karantina dapat dikurangi bagi WNI pejabat setingkat eselon satu atas dasar pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.
Lokasi dan Biaya Karantina WNI
- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat;
Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.