News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021) - Berkut kriteria WNI dan WNA yang diperbolehlan karantina mandiri di rumah.

Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Pengecualian Karantina WNI

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:

- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta

Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Aturan Karantina WNA

Masa karantina yang diwajibkan untuk WNA yakni 10x24 jam.

Lokasi dan Biaya Karantina WNA

Untuk WNA, lokasi karantina adalah di tempat akomodasi karantina.

Lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah hotel rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

Pengecualian Karantina WNA

Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini