11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen.
Peserta wajib untuk melakukan dua kali klik cetak, yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang wajib ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.
Pada dokumen tercetak, isi kolom bertanda bintang (*) dengan tulisan tangan.
Tulisan tangan tersebut harus menggunakan huruf kapital (balok) dan menggunakan tinta hitam;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. Format DRH yang diunggah adalah multipage atau scan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Guru