Bantuan sosial PKH dapat dicairkan per triwulan secara bertahap kepada para penerima PKH.
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap ke-4, Cair Desember 2021
Bansos PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Berikut Kategori dan Daftar Penerima Bansos PKH 2021:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Baca juga: Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2021