Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas genap setahun memimpin Kementerian Agama.
Dilantik pada 23 Desember 2020 lalu oleh Presiden Joko Widodo, sejumlah program prioritas telah dicanangkan dan diwujudkan.
Ada enam program prioritas yang dicanangkan Keenamnya antara lain, revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, dan Religiosity Index.
Di tahun ini, Gus Yaqut juga mempersiapkan pencanangan 2022 sebagai Tahun Toleransi.
Untuk KUA, Gus Yaqut, sapaan karibnya, mengatakan bahwa KUA adalah etalase layanan Kementerian Agama.
Karenanya, Gus Yaqut bertekad merevitalisasi layanan KUA di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 5.945 unit.
"Wajah KUA adalah wajah Kementerian Agama. Karena itu, saya telah menetapkan revitalisasi KUA sebagai salah satu di antara enam kebijakan prioritas Kementerian Agama. KUA harus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat," kata Menag di Lampung dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berlaku Mulai Hari Ini
Dengan revitalisasi ini, Gus Yaqut mengatakan ke depan KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan.
Tahun pertama kepemimpinan Gus Yaqut, total 106 KUA telah direvitalisasi. Enam di antaranya merupakan KUA piloting yang dijadikan model oleh KUA lainnya. Enam KUA tersebut adalah KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Revitalisasi KUA, menurut Menag, sangat penting dilakukan karena KUA adalah layanan terdepan yang dimiliki Kementerian Agama. Layanan KUA bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
KUA, kata Gus Yaqut, harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, andal, kredibel, dan transparan.
Baca juga: Menteri Agama: Sistem EMIS Kemenag Terintegrasi dengan PeduliLindungi
"Revitalisasi KUA telah menetapkan empat tujuan strategis, yaitu: peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan," kata dia.
Revitalisasi, dikatakan Gus Yaqut, akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang.
Kemandirian Pesantren
Kemudian soal program Kemandirian Pesantren, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres ini antara lain mengatur tentang Dana Abadi Pesantren, dan sekali lagi hal itu menjadi bentuk afirmasi negara pada pesantren.
“Terbitnya Perpres No 82/2021, akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu adalah salah satu kado indah peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021,” kata Yaqut.
Baca juga: Soal Polemik Pencopotan 4 Dirjen Bimas, Ini Saran GMKI kepada Menag Gus Yaqut
Sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren, pihaknya telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren dengan mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.
"Pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsi pesantren, baik pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Jaringan antarpesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini," tutur dia.
Dikatakan Gus Yaqut, kebijakan kemandirian pesantren bertujuan terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.
"Tujuan strategis kebijakan ini yang pertama adalah penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM yang unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan," ujar Gus Yaqut.
Kedua, penguatan pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi. Ketiga, penguatan pesantren sebagai community economic hub. Keempat, penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan program Kemandirian Pesantren.
Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
“Tahun 2021 kami luncurkan program Pesantrenpreneur, pengembangan Dashboard Data Ekonomi Pesantren, serta piloting program Kemandirian Pesantren untuk 100 pesantren,” jelas Gus Yaqut.
“Tahun depan, akan ada peluncuran 100 Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes), Santripreneur, Platform Digital Ekonomi Pesantren, yang dilanjutkan dengan replikasi program kemandirian di 500 pesantren,” sambungnya.
Transformasi Digital
Kemudian program ketiga yakni Transformasi Digital yang menjadi salah satu program Gus Yaqut sejak dilantik sebagai Menag.
Gus Yaqut menyebut Kemenag telah melakukan penyediaan layanan SuperApp yang mudah diakses, lengkap, dan user friendly.
“Selama ini, layanan Kementerian Agama masih terpisah-pisah dan berada dalam unit-unit Satker yang belum terintegrasi (terpusat), hingga menyulitkan bagi publik untuk mengakses secara mudah dan berkesinambungan. Setahun ini kita siapkan SuperApp sebagai bagian proses transformasi digital layanan Kemenag agar lebih memudahkan dan transparan,” tegas Menag.
Gus Yaqut menjelaskan, selama ini ada sejumlah aplikasi layanan yang dikembangkan oleh setiap satuan kerja, di antaranya layanan data perkawinan diolah melalui aplikasi SIMKAH, data pendidikan melalui aplikasi EMIS dan SIMPATIKA, data kepegawaian melalui SIMPEG, data masjid-musalla melalui SIMAS, dan lainnya. Masing-masing aplikasi ini menyediakan data sesuai unitnya, yang belum diintegrasikan melalui sistem yang utuh.
“Program transformasi digital yang saya dorong setahun terakhir ini diarahkan pada satu data Kemenag. Outputnya adalah tersedianya satu data keagamaan dan pendidikan keagamaan yang mudah diakses oleh siapapun sebagai dasar kebijakan publik, basis analisis, dan pengembangan program pembangunan bidang agama,” tutur Menag.
Selain memudahkan akses layanan, kata Gus Yaqut, transformasi digital juga menjadi langkah pembenahan dan pencegahan terjadinya korupsi di Kementerian Agama.
“Di awal Januari ini (2022), insya Allah sudah siap. Kita bangun sistem ini dengan detail, pelan-pelan, sambil kita terus tambal sulam. Memang butuh waktu. Dan saya minta seluruh jajaran di kementerian agama, mulai menyesuaikan diri dengan ini,” kata Gus Yaqut.
Moderasi Beragama
Gus Yaqut menegaskan keseriusannya dalam implementasi program penguatan moderasi beragama.
Selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, program ini juga menjadi amanah khusus Presiden Jokowi yang diberikan kepadanya.
"Saya tidak main-main terhadap program ini. Saya sangat serius dengan program Moderasi Beragama," ujar dia.
Baca juga: Pemberangkatan Umrah Ditunda Imbas Adanya Omicron di Indonesia, Kemenag Minta Maaf
Di bawah kepemimpinannya, Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama Kemenag sudah menyelesaikan peta jalan Moderasi Beragama.
Saat ini, Kemenag sedang mengajukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya. Peta jalan tersebut nantinya akan menjadi panduan bersama, tidak hanya oleh jajaran Kemenag, tapi juga Kementerian/Lembaga serta instansi terkait lainnya.
Hingga Desember 2021, tercatat sebanyak 559 ASN Kemenag telah mengikuti pelatihan Moderasi Beragama. Sebayak 409 ASN mengikuti pelatihan Moderasi Beragama yang digelar oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag.
"Mereka terdiri dari Pejabat Eselon I Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan PTKN, serta para pejabat fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kemenag seperti pranata humas, analis kebijakan, hingga perencana," kata dia.
Sementara itu, Gus Yaqut menambahkan, sebanyak 150 ASN Kemenag lainnya mengikuti pelatihan Moderasi Beragama yang digelar oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag.
Pelatihan MB yang digelar Pusdiklat Tenaga Teknis ini menyasar para widyaiswara serta pengelola Rumah Moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
“Kita masih terus melakukan berbagai program seperti Training of Trainers (ToT), deteksi dini konflik keagamaan, dan dialog lintas agama juga masih dilakukan,” kata Nizar Ali.
Baca juga: Kemenag: Tunda Pemberangkatan Umrah, Keputusan Pahit Tapi Demi Kebaikan Bersama
Cyber Islamic University
Gus Yaqut mengatakan ribuan guru madrasah yang tidak bisa kuliah S1 karena kendala jarak dan waktu menginspirasinya untuk menggagas Cyber Islamic University.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon pun ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama yang akan menerapkan pola pembelajaran serba online atau daring ini.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1175 Tahun 2021 tentang Penetapan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon sebagai Pilot Project Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Berbasis Siber (Digital University).
Tahun 2022, IAIN Syekh Nurjati akan bertransformasi sebagai Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI). Awal Desember 2021, Kemenag pun merilis Program Studi Siber PAI IAIN Syekh Nurjati.
"Guru madrasah kita, banyak yang tinggal di desa yang jauh dari perguruan tinggi atau universitas. Jika akhirnya para guru akan memaksakan untuk tetap melanjutkan pendidikan, justru siswa madrasah akan menjadi korban karena agak terabaikan. Keberadaan PTKI berbasis siber ini menjadi solusi itu semua," ungkap Gus Yaqut.
Indeks Religiusitas
Di penghujung 2021, Kemenag merilis nilai Indeks KUB. Berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Diklat Kemenag, Indeks KUB tahun 2021 masuk kategori baik.
Nilainya berada pada rerata nasional 72,39 atau naik 4,93 poin dari tahun sebelumnya.
“Hasil penelitian Indeks KUB menjadi kado terindah untuk menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama Ke-76 yang diperingati setiap 3 Januari. Kami bersyukur nilai KUB mencapai nilai tinggi. Artinya, kinerja Kementerian Agama lebih baik,” ujar Gus Yaqut.
Namun, menurutnya, mendapatkan nilai baik bukanlah hal yang mudah. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan sinergi seluruh pihak Kemenag dan pemangku kepentingan.
“Indeks KUB bukan hanya melihat keberhasilan kita tapi yang paling penting adalah pemetaan masalah, prediksi masalah, dan deteksi masalah. Karena indeks KUB dibangun dari beberapa variabel, yaitu toleransi, kerja sama, dan kesetaraan,” kata dia.
Launching Indeks KUB ini pun bernilai strategis sebagai bagian dari solusi. Maka dari itu, konsep moderasi beragama dan memperkuat kondisi kerukunan umat beragama menjadi pilihan tepat.
"Ini menjadi modal awal bagi pemerintah untuk menyongsong Tahun Toleransi 2022," kata dia.