News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi KPU dan Bawaslu

Tak Hafal Tugas Sesuai UU, Bakal Calon Anggota Bawaslu Dapat Peringatan Tim Pansel saat Wawancara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses seleksi pada tahap tes wawancara penerimaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang disiarkan secara daring, Minggu (26/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 sudah mulai menggelar proses seleksi tahap lanjutan yakni tes wawancara terhadap para calon anggota yang lolos kualifikasi administrasi.

Adapun penyelenggaraan tes wawancara itu jika berdasarkan jadwal yang tersiar, akan dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai Minggu 26 Desember hingga Kamis 30 Desember 2021 di Gedung C lantai 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Dalam tes wawancara bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang turut disiarkan secara live streaming itu, terdapat satu bakal calon anggota Bawaslu yang menerima peringatan dari tim pansel yakni seorang peserta bernama Duke Arie W.

Hal itu didasari karena, pria berusia 45 tahun tersebut mengaku tidak hafal secara persis tugas Bawaslu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mulanya, tim pansel menanyakan kepada Duke terkait tugas Bawaslu sebagai kelompok yang berwenang mengawasi jalannya Pemilu berdasarkan Undang-Undang.

"Kalau saya boleh pertanyaan sederhana saja, di dalam UU itu apasih tugas bawaslu?," tanya salah satu tim Pansel.

Baca juga: Pengamat Sebut Proses Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Saat Ini Paling Mudah Ditebak Siapa yang Lolos

Menanggapi pertanyaan itu, Duke menjawab dengan yakin terkait dengan pemahamannya.

"Ya di dalam UU itu selain melakukan pengawasan, (Bawaslu) juga melakukan proses penanganan perkara atau ajudikasi kemudian melakukan atau menerima pengaduan proses pengaduan itu, kemudian memutus proses ajudikasi itu, proses perkara itu," kata Duke menjawab pertanyaan tim pansel.

Merasa tak puas dengan jawaban dari Duke, tim pansel lantas kembali menekankan tugas Bawaslu yang keseluruhannya sudah termaktub dalam Undang-Undang.

"Kalau sebutkan dalam uu anda bisa, tugas Bawaslu adalah?," tanya lagi tim pansel yang bersangkutan.

Diberi penekanan tersebut, Duke melontarkan jawaban kalau dirinya mengakui tidak hafal betul tugas dari Bawaslu.

Baca juga: Soroti Pemilihan KPU-Bawaslu, Ray Rangkuti: Agak Ganjil, Tim Seleksi Melakukannya Begitu Dramatik

"Saya tidak terlalu hafal sesuai undang-undang yang saya tau seperi itu," timpal Duke.

Mendengar pengakuan Duke yang juga diketahui berprofesi sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi itu, tim Pansel lantas memberikan peringatan.

Bahwasanya kata Tim Pansel, untuk siapapun bakal calon anggota KPU maupun Bawaslu harus paham betul terkait dengan tugas dan wewenang dari lembaganya tersebut.

"Yak, karena anda mau menjadi anggota Bawaslu, jadi harus tau tugas Bawaslu," tukasnya.

Sebagai informasi, jika merujuk pada laman resmi Bawaslu.go.id yang diakses pada Minggu (26/12/2021), setidaknya ada beberapa poin yang menjadi tugas anggota Bawaslu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni sebagai berikut:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

Baca juga: Pengamat Sebut Banyak Nama yang Memang Sudah Diprediksi Bakal jadi Anggota KPU-Bawaslu 

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini