News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bertambah 27 Kasus, Ini Empat Strategi Pemerintah Hadapi Varian Omicron

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. - Kasus varian Covid-19 Omicron bertambah 27 kasus pada Minggu (26/12), ini empat strategi pemerintah hadapi pandemi, termasuk penularan Omicron.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus varian baru Covid-19 Omicron di Indonesia kembali bertambah.

Berdasarkan data terakhir Minggu (26/12/2021), ada 27 tambahan kasus baru varian Omicron.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebut 27 tambahan kasus Omicron itu mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Terkonfirmasinya 27 kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang," ucap Nadia, Minggu (26/12/2021) dikutip dari laman pers Kemenkes.

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Menko Luhut: Jika Ingin Berlibur Domestik Saja, Jangan ke Luar Negeri

Adapun 26 kasus diantaranya merupakan kasus impor (imported case), dimana 25 orang merupakan WNI yang pulang dari perjalanan negara Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki.

Kemudian, satu orang merupakan warga negara asing (WNA) Asal Nigeria.

Sementara, satu kasus di luar pelaku perjalanan adalah tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Sehingga kini, total jumlah kasus Omicron menjadi 46 pasien.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Empat Strategi Pemerintah

Melihat laju kasus Omicron yang terus bertambah, pemerintah telah mempersiapkan empat strategi untuk mengatasi penularan varian itu.

Pertama protokol kesehatan atau 3 M, kedua adalah surveillance atau 3T termasuk karantina, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan.

Berkaitan dengan protokol kesehatan, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri, kecuali jika ada hal mendesak.

Baca juga: Jumlah Anak-anak di New York yang Dirawat karena Covid-19 Meningkat Empat Kali Lipat

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/12/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini